Download Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Diposting oleh Sepeda Onthel on Jumat, 11 Januari 2013

Berdasarkan informasi yang kami dapat dari group facebook maupun dari internet, Dirjen Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan terbaru mengenai Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yaitu Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka Penyusunan laporan keuangan yang dahulu menggunakan dasar Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-65/PB/2010, harap disesuaikan dengan perdirjen yang baru.

Konon, Perdirjen tersebut tidak ada di situs resmi Ditjen Perbedaharaan.

Adapun terkait tulisan di BapermasPKB Kab. Banyumas berikut ini:

Sayangnya, Perdirjen Penbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 ini tidak kami temukan di situs resmi Dirjen Perbendaharaan. Pada bagian Unduh Peraturan, kami memang menemukan berbagai macam Perdirjen. Namun anehnya, Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA ini tidak ada. Hanya ada Perdirjen Penbendaharaan Nomor PER-54/PB/2012 dan Perdirjen Penbendaharaan Nomor PER-56/PB/2012, sementara Perdirjen Penbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 kosong alias tidak ditemukan.

Maka kami mencoba membantu mencarikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan alhamdulillah telah kami dapatkan softcopy peraturan tersebut.

Bagi teman-teman yang membutuhkan softcopy Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga, silahkan download Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2012 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga di link berikut ini.

Perdirjen Nomor PER-55/PB/2012
Lampiran Perdirjen Nomor PER-55/PB/2012

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar